Karet merupakan salah satu komoditi perkebunan penting, baik sebagai sumber pendapatan, kesempatan kerja dan devisa, pendorong pertumbuhan ekonomi sentra-sentra baru di wilayah sekitar perkebunan karet maupun pelestarian lingkungan dan sumberdaya hayati. Namun sebagai negara dengan luas areal terbesar dan produksi kedua terbesar dunia, Indonesia masih menghadapi beberapa kendala, yaitu rendahnya produktivitas, terutama karet rakyat yang merupakan mayoritas (91%) areal karet nasional dan ragam produk olahan yang masih terbatas, yang didominasi oleh karet remah (crumb rubber). Rendahnya produktivitas kebun karet rakyat disebabkan oleh banyaknya areal tua, rusak dan tidak produktif, penggunaan bibit bukan klon unggul serta kondisi kebun yang menyerupai hutan. Oleh karena itu perlu upaya percepatan peremajaan karet rakyat dan pengembangan industri hilir.
Kondisi agribisnis karet saat ini menunjukkan bahwa karet dikelola oleh rakyat, perkebunan negara dan perkebunan swasta. Pertumbuhan karet rakyat masih positif walaupun lambat yaitu 1,58%/tahun, sedangkan areal perkebunan negara dan swasta sama-sama menurun 0,15%/th. Oleh karena itu, tumpuan pengembangan karet akan lebih banyak pada perkebunan rakyat. Namun luas areal kebun rakyat yang tua, rusak dan tidak produktif mencapai sekitar 400 ribu hektar yang memerlukan peremajaan. Persoalannya adalah bahwa belum ada sumber dana yang tersedia untuk peremajaan. Di tingkat hilir, jumlah pabrik pengolahan karet sudah cukup, namun selama lima tahun mendatang diperkirakan akan diperlukan investasi baru dalam industri pengolahan, baik untuk menghasilkan crumb rubber maupun produk-produk karet lainnya karena produksi bahan baku karet akan meningkat. Kayu karet sebenarnya mempunyai potensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan furniture tetapi belum optimal, sehingga diperlukan upaya pemanfaatan lebih lanjut. | |
Agribisnis karet alam di masa datang akan mempunyai prospek yang makin cerah karena adanya kesadaran akan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam, kecenderungan penggunaan green tyres, meningkatnya industri polimer pengguna karet serta makin langka sumber-sumber minyak bumi dan makin mahalnya harga minyak bumi sebagai bahan pembuatan karet sintetis. Pada tahun 2002, jumlah konsumsi karet dunia lebih tinggi dari produksi. Indonesia akan mempunyai peluang untuk menjadi produsen terbesar dunia karena negara pesaing utama seperti Thailand dan Malaysia makin kekurangan lahan dan makin sulit mendapatkan tenaga kerja yang murah sehingga keunggulan komparatif dan kompetitif Indonesia akan makin baik. Kayu karet juga akan mempunyai prospek yang baik sebagai sumber kayu menggantikan sumber kayu asal hutan. Arah pengembangan karet ke depan lebih diwarnai oleh kandungan IPTEK dan kapital yang makin tinggi agar lebih kompetitif.
Tujuan pengembangan karet ke depan adalah mempercepat peremajaan karet rakyat dengan menggunakan klon unggul, mengembangkan industri hilir untuk meningkatkan nilai tambah, dan meningkatkan pendapatan petani. Sasaran jangka panjang (2025) adalah: (a) Produksi karet mencapai 3,5 – 4 juta ton yang 25% di antaranya untuk industri dalam negeri; (b) Produktivitas meningkat menjadi 1.200 -1.500 kg/ha/th dan hasil kayu minimal 300 m3/ha/siklus; (c) Penggunaan klon unggul (85%); (d) Pendapatan petani menjadi US$ 2.000/KK/th dengan tingkat harga 80% dari harga FOB; dan (e) Berkembangnya industri hilir berbasis karet. Sasaran jangka menengah (2005-2009) adalah: (a) Produksi karet mencapai 2,3 juta ton yang 10% di antaranya untuk industri dalam negeri; (b) Produktivitas meningkat menjadi 800 kg/ha/th dan hasil kayu minimal 300 m3/ha/siklus; (c) Penggunaan klon unggul (55%); (d) Pendapatan petani menjadi US$ 1.500/KK/th dengan tingkat harga 75% dari harga FOB; dan (e) Berkembangnya industri hilir berbasis karet di sentra-sentra produksi karet.
Kebijakan operasional di tingkat on farm yang diperlukan bagi pengembangan agribisnis karet adalah : (a) Penggunaan klon unggul dengan produktivitas tinggi (3000 kg/ha/th); (b) Percepatan peremajaan karet tua seluas 400 ribu ha sampai dengan 2009 dan 1,2 juta ha sampai dengan 2025; (c) Diversifikasi usahatani karet dengan tanaman pangan sebagai tanaman sela dan ternak; dan (d) Peningkatan efisiensi usahatani. Di tingkat off farm kebijakan operasional yang dikembangkan adalah : (a) Peningkatan kualitas bokar berdasarkan SNI; (b) Peningkatan efisiensi pemasaran untuk meningkatkan marjin harga petani; (c) Penyediaan kredit usaha mikro, kecil dan menengah untuk peremajaan, pengolahan dan pemasaran bersama; (d) Pengembangan infrastruktur; (e)Peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri hilir; dan (f) Peningkatan pendapatan petani melalui perbaikan sistem pemasaran dan lain-lain.
Kebutuhan investasi untuk peremajaan selama 2005-2009 untuk seluas 336.000 ha adalah sekitar Rp 2,41 trilyun, sedangkan selama 2005-2025 untuk seluas 1,2 juta ha adalah Rp 8,62 trilyun. Kebutuhan dana untuk investasi pada pabrik karet remah dengan kapasitas 70 ton/hari adalah Rp 25,6 milyar, namun belum perlu segera penambahan pabrik baru. Untuk kayu karet, diperlukan dana sekitar Rp 2,12 milyar untuk menghasilkan treated sawn timber dengan kapasitas 20m3/hari.
Kebijakan yang diperlukan untuk percepatan investasi adalah : (a) Penciptaan iklim investasi yang makin kondusif seperti pemberian kemudahan dalam proses perijinan, pembebasan pajak (tax holiday) selama tanaman atau pabrik belum berproduksi, pemberian rangsangan kepada pengusaha untuk menghasilkan end product bernilai tambah tinggi yang non-ban, yang prospek pasarnya di dalam negeri cerah, adanya kepastian hukum dan keamanan baik untuk usaha maupun lahan bagi perkebunan, dan penghapusan berbagai pungutan dan beban yang memberatkan iklim usaha; (b) Pengembangan sarana dan prasarana berupa jalan, jembatan, pelabuhan, alat transportasi, komunikasi, dan sumber energi (tenaga listrik); (c) Penyediaan dana dengan menghidupkan kembali pungutan dari hasil produksi/ekspor karet (semacam CESS) yang sangat diperlukan untuk membiayai pengembangan industri hilir, peremajaan, promosi dan peningkatan kapasitas SDM karet; (d) Pengembangan sistem kemitraan antara petani dan perusahaan, misalnya dengan pola ”PIR Plus”, dimana petani tetap memiliki kebun beserta pohon karetnya, dan ikut sebagai pemegang saham perusahaan yang menjadi mitranya. |
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.